HIBAH KOMPETITIF INTERNAL PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UNISM

Hibah Kompetitif internal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat

Ketentuan Umum Ketua peneliti/pelaksana adalah dosen tetap perguruan tinggi yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dengan atau belum ada jabatan fungsional dan sesuai kriteria setiap skema hibah penelitian dan PkM. Anggota peneliti/pelaksana PkM adalah dosen yang mempunyai NIDN atau NIDK. Proposal diusulkan melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) secara online melalui web LPPM dengan laman: lppm.unism.ac.id Setiap dosen dapat mengusulkan satu proposal Penelitian atau PkM (salah satu dalam satu tahun akademik) sebagai ketua. Dosen yang telah mengajukan sebagai ketua Tim dan sebagai penerima hibah maka tidak diperkenankan untuk mengajukan sebagai ketua untuk tahun akademik mendatang di jenis Read More …