HIBAH KOMPETITIF INTERNAL PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UNISM

Hibah Kompetitif internal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
Ketentuan Umum
    1. Ketua peneliti/pelaksana adalah dosen tetap perguruan tinggi yang mempunyai Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dengan atau belum ada jabatan fungsional dan sesuai kriteria setiap skema hibah penelitian dan PkM.
    2. Anggota peneliti/pelaksana PkM adalah dosen yang mempunyai NIDN atau NIDK.
    3. Proposal diusulkan melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) secara online melalui web LPPM dengan laman: lppm.unism.ac.id
    4. Setiap dosen dapat mengusulkan satu proposal Penelitian atau PkM (salah satu dalam satu tahun akademik) sebagai ketua.
    5. Dosen yang telah mengajukan sebagai ketua Tim dan sebagai penerima hibah maka tidak diperkenankan untuk mengajukan sebagai ketua untuk tahun akademik mendatang di jenis hibah yang sama (Penelitian dan PkM), namun bisa sebagai anggota Tim.
    6. Apabila penelitian atau pengabdian yang dihentikan sebelum waktunya akibat kelalaian peneliti/pelaksana atau terbukti memperoleh duplikasi pendanaan penelitian atau pengabdian atau mengusulkan kembali penelitian atau pengabdian kepada masyarakat yang telah didanai sebelumnya tanpa adanya kebaharuan atau pengembangan riset/PkM, maka ketua tim tersebut tidak diperkenankan mengusulkan penelitian atau pengabdian yang didanai oleh UNISM selama 2 tahun berturut-turut dan diwajibkan mengembalikan dana yang telah diterima kepada Lembaga sebesar 100%.
    7. Arah Penelitian dan PkM yang diajukan dosen berdasarkan roadmap dosen tersebut dan harus sesuai dengan roadmap Jurusan atau Prodi yang merujuk kepada Road Map Fakultas untuk ketercapaian Road Map Penelitian / PkM UNISM.
    8. Tim Penelitian dan PkM harus terdiri dari berbagai disiplin ilmu dalam rangka mengaplikasikan Interdisiplinary Education–Colaboration (Tim lintas Prodi).
    9. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), akan melakukan pengawasan internal atas semua kegiatan pengelolaan penelitian dan pengabdian dengan mengacu kepada sistem penjaminan mutu di UNISM.
    10. Peneliti dan pelaksana pengabdian kepada masyarakat diwajibkan membuat Catatan Harian dalam melaksanakan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat. Catatan Harian berisi catatan tentang pelaksanaan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan tahapan proses penelitian atau pengabdian kepada masyarakat. Catatan Harian harus dilampirkan ketika Monev internal sebagai bagian dari kelengkapan dokumen pelaksanaan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat. Peneliti dan pelaksana pengabdian kepada masyarakat juga diwajibkan membuat Logbook. Logbook berisi catatan detil tentang substansi penelitian atau pengabdian kepada masyarakat yang meliputi bahan, data, metode, analisis, hasil, dan lain-lain yang dianggap penting. Logbook disimpan oleh peneliti atau pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang dapat dijadikan bukti dalam pengajuan HKI.
    11. Peneliti atau pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang tidak berhasil memenuhi luaran sesuai dengan target skema dapat dikenai sanksi.
    12. Pertanggungjawaban dana penelitian sesuai dengan besaran dana yang dicairkan dan dimuat dalam laporan kemajuan maupun laporan hasil.
    13. Peneliti atau pelaksana pengabdian kepada masyarakat wajib mencantumkan acknowledgement yang menyebutkan sumber pendanaan (yaitu: UNISM) pada setiap bentuk luaran penelitian baik berupa publikasi ilmiah, makalah yang dipresentasikan, maupun poster.
    14. Besaran dana Penelitian yang diberikan untuk dosen adalah 10 – 20 Juta.
    15. Besaran dana PkM yang diberikan untuk dosen adalah 5 – 15 juta.
    16. Lama waktu pelaksanaan pada pelaksanaan hibah internal adalah 1 – 2 tahun (mono & multi tahun).
    17. Publikasi Jurnal Nasional dan prosiding merupakan salah satu luaran wajib yang dananya sudah termasuk dalam dana hibah yang diberikan.
    18. KI dan Jurnal Internasional dapat berupa luaran wajib atau luaran tambahan yang akan diberikan insentif sesuai dengan ketentuan.
    19. Proposal Penelitian dan PkM akan dilakukan pemeriksaan plagiasi setelah proposal disubmit, dinyatakan lulus plagiasi apabila dengan hasil maksimal 20%, apabila masih belum mencapai nilai tersebut, maka akan dilakukan pemeriksaan plagiasi kembali.
    20. Proposal Penelitian yang disetujui atau diterima harus melaksanakn pemeriksaan etik penelitian oleh Komite etik penelitian sebelum mendapatkan surat tugas Penelitian.
    21. Hasil Penelitian dan PkM diintegrasikan dalam proses pembelajaran untuk pengembangan keilmuan.
    22. Format daftar pustaka menggunakan sistem Mendeley dengan style IEEE.

HIBAH PENELITIAN INTERNAL UNISM

KATEGORI PENELITIAN KOMPETITIF NASIONAL

Deskripsi :

Penelitian yang menghasilkan prinsip dasar dari Teknologi, formulasi konsep dan/atau aplikasi teknologi, hingga Pembuktian konsep. Luaran Wajib :

    • Satu Produk iptek-sosbud yg dpt berupa metode, blue print, purwarupa, system, kebijakan, model, atau teknologi tepat guna yg dilindungi oleh KI di thn pertama/atau
    • hasil uji coba produk, kebijakan pada tahun ke dua, dan
    • 1 artikel di jurnal internasional bereputasi/atau
    • 1 buku ber-ISBN/atau
    • 2 artikel di Prosiding Internasional
SKEMA PENELITIAN DASAR

Deskripsi :

Penelitian yang menghasilkan lulusan doktor yang mampu menemukan atau mengembangkan teori/konsepsi/ gagasan ilmiah baru, memberikan kontribusi pada pengembangan, serta pengamalan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora di bidang keahliannya, dengan menghasilkan penelitian ilmiah berdasarkan metodologi ilmiah, pemikiran logis, kritis, sistematis, dan kreatif, atau menghasilkan lulusan doktor terapan yang mampu menemukan, menciptakan, dan memberikan kontribusi baru pada pengembangan, serta pengamalan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora di bidang keahliannya, dengan menghasilkan karya desain, prototipe, atau inovasi teknologi bernilai tambah atau dapat digunakan untuk penyelesaian masalah berdasarkan pemikiran logis, kritis, kreatif, dan arif.

Luaran Wajib:

    • Publikasi : Jurnal Nasional terakreditasi (1-3)/Jurnal Internasional/Jurnal Internasional bereputasi/Prosiding Internasional Bereputasi/atau
    • Buku (monograf, referensi, buku ajar, dll )ber-ISBN/tahun

dan

    • Kekayaan Intelektual
SKEMA PENELITIAN DISERTASI DOKTOR

Deskripsi :

Penelitian yang berorientasi produk ipteks yang telah tervalidasi di lingkungan lab./lapangan/lingkungan yang relevan

Luaran Wajib :

    • 1 artikel di jurnal internasional bereputasi/atau
    • 1 buku ber-ISBN/atau
    • 2 artikel di Prosiding Internasional
SKEMA PENELITIAN TERAPAN

Deskripsi :

    • Ditujukan untuk  mencapai  pengembangan  lebih  lanjut  pada  tahapan model/produk/purwarupa  yang  telah  di  uji  coba  dalam  lingkungan  yang
    • Model penelitian  yang  lebih  diarahkan  untuk  mengembangkan  produk komersial.
    • Dalam  penelitian  ini  diperlukan  keterlibatan  mitra  sebagai  investo
    • Skema penelitian ini juga ditujukan untuk mencapai pengembangan program lebih lanjut.

Luaran Wajib :

    • Produk Industri atau Produk kebijakan
    • Kekayaan Intelektual
SKEMA PENELITIAN PENGEMBANGAN (PP)

Deskripsi :

Penelitian yang dilakukan oleh dosen tetap UNISM bersama dengan dosen tetap dari Perguruan tinggi lain, sehingga dapat memberikan wadah bagi dosen/kelompok peneliti Tim Peneliti Pengusul agar dapat memanfaatkan sarana, keahlian, mengadopsi, dan mencontoh budaya penelitian Tim Peneliti Mitra (TPM). Kegiatan PKPT ini juga akan meningkatnya jalinan kerjasama antara TPP dan TPM dalam mengelola penelitian; dan memberikan peluang TPP untuk melakukan persiapan melanjutkan studi S3 di Institusi TPM.

Luaran Wajib:

    • 1 artikel di Jurnal Nasional terakreditasi Sinta 1-3/atau
    • 1 artikel di Jurnal Internasional /atau
    • 1 artikel di Jurnal Internasional bereputasi /atau
    • 1 buku ber-ISBN /atau
    • 1 artikel di prosiding Internasional bereputasi dan
    • KI
PENELITIAN KERJASAMA ANTAR PERGURUAN TINGGI (PKPT)

Deskripsi :

Program Penelitian Dosen Pemula (PDP) dimaksudkan sebagai kegiatan penelitian dalam rangka membina dan mengarahkan para peneliti pemula untuk meningkatkan kemampuannya dalam melaksanakan penelitian di perguruan tinggi Universitas Sari Mulia (UNISM SM). Cakupan Penelitian ini meliputi semua rumpun ilmu. Penelitian ini diperuntukkan bagi dosen dengan pendidikan maksimum S-2 yang mempunyai jabatan akademik Asisten Ahli atau belum mempunyai jabatan akademik.

Sejalan dengan kebijakan desentralisasi penelitian, PDP merupakan salah satu skema penelitian yang diperuntukkan bagi dosen untuk meningkatkan kemampuan meneliti dan menjadi sarana latihan bagi dosen pemula untuk mempublikasikan hasil penelitiannya dalam jurnal ilmiah baik nasional maupun nasional terakreditasi. Setelah penelitian selesai, para peneliti diwajibkan untuk menyerahkan laporan komprehensif hasil penelitian, dan dapat mengajukan luaran tambahan (seperti yang ditetapkan pada PMK). Pengusul yang berhasil mendapatkan pendanaan pada skema ini diberikan kesempatan sebanyak 2 (dua) kali, selanjutnya dapat meningkatkan kapasitasnya penelitiannya ke program penelitian lain yang lebih kompetitif.

Tujuan

Tujuan dari PDP ini adalah:

    1. untuk membina dan meningkatkan kemampuan meneliti dosen pemula Universitas Sari Mulia;
    2. menjadi sarana latihan bagi dosen pemula untuk mempublikasikan hasil penelitiannya dalam jurnal ilmiah nasional;
    3. menginisiasi penyusunan peta jalan penelitiannya.

Luaran Wajib Penelitian

    • Publikasi 1 artikel di Jurnal Nasional terakreditasi atau Jurnal Internasional atau Jurnal Internasional bereputasi atau 1 artikel Prosiding Internasional atau
    • 1 Buku Ajar ber-ISBN/atau
    • 1 Kekayaan Intelektual
PENELITIAN DOSEN PEMULA (PDP)

KATEGORI PENELITIAN DESENTRALISASI

Deskripsi :

Penelitian yang menghasilkan prinsip dasar dari teknologi, formulasi konsep dan/atau aplikasi teknologi,  sehingga  pembuktian  konsep  (proof-of-concept)  fungsi  dan/atau  karakteristik  penting secara analitis dan eksperimental\n\nberorientasi kepada penjelasan atau penemuan (invensi) guna mengantisipasi suatu gejala/fenomena, kaidah, model, atau postulat baru yang mendukung suatu proses teknologi, kesehatan, pertanian, dan lain-lain  dalam  rangka  mendukung  penelitian  terapan

Luaran Wajib :

    • 1 artikel di Jurnal Nasional terakreditasi Sinta 1-3/atau
    • 1 artikel di Jurnal Internasional /atau
    • 1 artikel di Jurnal Internasional bereputasi /atau
    • 1 buku ber-ISBN /atau
    • 2 artikel di prosiding Internasional /atau
    • KI
PENELITIAN DASAR UNGGULAN PERGURUAN TINGGI (PDUPT)

Deskripsi :

    • berorientasi produk ipteks  yang  telah  tervalidasi  di  lingkungan  laboratorium/lapangan  atau  lingkungan  yang  relevan
    • Sasaran akhir : dihasilkannya inovasi teknologi pada bidang-bidang unggulan (frontier) dan rekayasa sosial-budaya guna meningkatkan pembangunan berkelanjutan pada tingkat lokal maupun nasional

Luaran Wajib :

    • 1 artikel di Jurnal Nasional terakreditasi Sinta 1-3/atau
    • 1 artikel di Jurnal Internasional /atau
    • 1 artikel di Jurnal Internasional bereputasi /atau
    • 1 buku ber-ISBN /atau
    • 2 artikel di prosiding Internasional
    • KI
PENELITIAN TERAPAN UNGGULAN PERGURUAN TINGGI (PTUPT)

Deskripsi :

    • dirancang untuk memfasilitasi pengembangan hasil-hasil penelitian  PT  yang  telah  dilakukan  (dasar/terapan)  agar  dapat  diaplikasikan  pada masyarakat  pengguna
    • ditujukan untuk mencapai pengembangan lebih lanjut pada tahapan model/produk/purwarupa yang telah di ujicoba dalam lingkungan yang sebenarnya
    • ditujukan untuk mencapai pengembangan lebih lanjut pada tahapan model/produk/purwarupa yang telah di ujicoba dalam lingkungan yang sebenarnya
    • Dalam  penelitian  ini  diperlukan keterlibatan mitra sebagai investor
    • Mitra dapat berasal dari unit badan  hukum  yang  dimiliki  oleh  perguruan  tinggi  pengusul

Luaran Wajib :

    • Produk Industri atau Produk Kebijakan
PENELITIAN PENGEMBANGAN UNGGULAN PERGURUAN TINGGI (PPUPT)
SKEMA PENDANAAN PENELITIAN
Skema PendanaanSyarat Tim PenelitiWaktu PelaksanaanBiaya (Rp) Juta
1. Penelitian Dosen Pemula (PDP)Ketua: S2, ber NIDN dg jafung Asisten Ahli maupun tidak
Anggota peneliti min. S2 ber NIDN/NIDK
Anggota maks : 2 org
Keterlibatan mhs min : 1 org
1 tahun10 Juta
2. Penelitian Dasar (PD)Ketua: minimal S3 atau S2 dg minimal As.Ahli
Anggota peneliti min.S2 dg NIDN/NIDK
Anggota maks:2 org
Keterlibatan mhs min: 1 org
1-2 tahun15 – 20 juta
3. Penelitian Terapan (PT)Ketua: minimal S3 atau S2 dg minimal As.Ahli
Anggota peneliti min.S2 dg NIDN/NIDK
Anggota maks:2 org
Keterlibatan mhs min: 1 org
1 – 2 tahun15 – 20 juta
4. Penelitian Disertasi Doktor (PDD) Ketua: mhs doktoral (dosen tetap UNISM)
Anggota peneliti: min.S2 dg NIDN/NIDK
Anggota maks:2 org
Keterlibatan mhs min: 1 org
1 - 2 tahun15 - 20 juta
5. Penelitian Kerja sama Antar Perguruan Tinggi (PKPT)Ketua: minimal S3 atau S2 dg minimal As.Ahli
Anggota peneliti min.S2 dg NIDN/NIDK
Anggota maks:2 org internal 1 eksternal
Keterlibatan mhs min: 1 org
1 - 2 tahun15 - 20 juta
6. Penelitian Dasar Unggulan Perguruan Tinggi (PDUPT)Ketua: minimal S3 atau S2 minimal As.Ahli
Anggota peneliti min.S2, As.Ahli
Anggota maks:2 org
Keterlibatan mhs min: 1 org
1 - 2 tahun15 - 20 juta
7. Penelitian Pengembangan (PP)Ketua: minimal S3 atau S2 dg minimal As.Ahli
Anggota peneliti min.S2 dg NIDN/NIDK
Anggota maks:2 org
Keterlibatan mhs min: 1 org
1 - 2 tahun15 - 20 juta
8. Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPTKetua: minimal S3 atau S2 minimal As.Ahli
Anggota peneliti min.S2 dg NIDN/NIDK
Anggota maks:2 org internal 1 eksternal
Keterlibatan mhs min: 1 org
1 - 2 tahun15 - 20 juta
9. Penelitian Pengembangan Unggulan Perguruan Tinggi (PPUPT)Ketua: minimal S3 atau S2 minimal As.Ahli
Anggota peneliti min.S2, As.Ahli
Anggota maks:2 org
Keterlibatan mhs min: 1 org
1 - 2 tahun15 - 20 juta

HIBAH PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT INTERNAL UNISM

KATEGORI PKM KOMPETITIF NASIONAL

Menerapkan paradigma baru dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang bersifat memecahkan masalah, komprehensif, bermakna, tuntas, dan berkelanjutan (sustainable) dengan sasaran yang tidak tunggal. Hal-hal inilah yang menjadi alasan dikembangkannya program Program Kemitraan Masyarakat (PKM).

Khalayak sasaran program PKM adalah:

1) masyarakat yang produktif secara ekonomi;

2) masyarakat yang belum produktif secara ekonomis, tetapi berhasrat kuat menjadi wirausahawan; dan

3) masyarakat yang tidak produktif secara ekonomi (masyarakat umum/biasa).

Khalayak sasaran (mitra) masyarakat yang produktif secara ekonomi seperti: kelompok perajin, kelompok nelayan, kelompok tani, kelompok ternak, yang setiap anggotanya memiliki karakter produktif secara ekonomis. Mitra sasaran industri rumah tangga (IRT) dengan kepemilikan usaha bersifat individu/perseorangan disyaratkan mempunyai karyawan minimal 4 orang di luar anggota keluarga. Mitra sasaran yang mengarah pada bidang ekonomi produktif disyaratkan merupakan kelompok dengan jumlah anggota minimal 5 orang, seperti kelompok dasawisma, pokdarwis, kelompok PKK, kelompok pengajian, kelompok ibu-ibu rumah tangga dan lain-lain. Mitra sasaran masyarakat yang tidak produktif secara ekonomi misalnya sekolah (PAUD, SD, SMP, SMA/SMK), karang taruna, kelompok ibu-ibu rumah tangga, kelompok anak-anak jalanan, RT/RW, dusun, desa, Puskesmas/Posyandu, Pesantren dan lain sebagainya. Jenis permasalahan yang wajib ditangani dalam program PKM, khususnya masyarakat produktif secara ekonomi atau calon wirausaha baru meliputi bidang produksi, manajemen usaha dan pemasaran. Untuk kegiatan yang tidak bermuara pada bidang ekonomi, wajib mengungkapkan rinci permasalahan yang diprioritaskan untuk diselesaikan seperti peningkatan pelayanan, peningkatan ketentraman masyarakat, memperbaiki/membantu fasilitas layanan dan lain-lain. Kegiatan yang dilaksanakan pada mitra PKM baik mitra produktif secara ekonomi, mengarah ke produktif ekonomi dan mitra tidak produktif/sosial harus terdiri dari 2 bidang kegiatan yang membutuhkan kepakaran yang berbeda.

 

Tujuan Kegiatan:

    1. membentuk/mengembangkan sekelompok masyarakat yang mandiri secara ekonomi dan sosial;
    2. membantu menciptakan ketentraman, dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat; dan
    3. meningkatkan keterampilan berpikir, membaca dan menulis atau keterampilan lain yang dibutuhkan (softskill dan hardskill)
Program Kemitraan Masyarakat (PkM)

Khalayak sasaran program PKMS dapat mencakup:

1) masyarakat yang produktif secara ekonomi;

2) masyarakat yang belum produktif secara ekonomis, tetapi berhasrat kuat menjadi wirausahawan; atau

3) masyarakat yang tidak produktif secara ekonomi (masyarakat umum/biasa). Mitra sasaran masyarakat yang produktif secara ekonomi seperti industri rumah tangga (IRT), perajin, nelayan, petani, peternak, dan mitra produktif lainnya. Untuk mitra masyarakat yang belum produktif secara ekonomis tetapi berhasrat kuat menjadi wirausahawan, disyaratkan berbentuk kelompok dengan jumlah anggota 2-3 orang. Mitra masyarakat yang tidak produktif secara ekonomi dapat berupa sekolah (PAUD, SD, SMP, SMA/SMK), karang taruna, kelompok ibu-ibu rumah tangga, kelompok anak-anak jalanan, RT/RW, dusun, desa, Puskesmas/Posyandu, Pesantren dan yang sejenis lainnya. Jenis permasalahan yang wajib ditangani dalam program PKMS, khususnya masyarakat produktif secara ekonomi atau calon wirausaha baru meliputi bidang produksi, manajemen atau pemasaran.

Sedangkan untuk mitra non-produktif kegiatan dapat berupa penanganan permasalahan kesehatan, buta aksara, atau pelatihan sesuai kebutuhan mitra. Kegiatan yang dilaksanakan pada PKMS minimal satu bidang kegiatan namun tim pengusul harus dengan minimal dua kepakaran yang berbeda.

Tujuan Kegiatan

    1. meningkatkan kemandirian masyarakat secara ekonomi ataupun sosial;
    2. membantu menciptakan ketentraman, dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat; dan
    3. meningkatkan keterampilan berpikir, membaca dan menulis atau keterampilan lain yang dibutuhkan (softskill dan hardskill)
Program Kemitraan Masyarakat Stimulus (PKMS)

Suatu program dengan misi menghasilkan wirausaha-wirausaha baru dari kampus, melalui program terintegrasi dengan kreasi metode yang diserahkan sepenuhnya kepada perguruan tinggi melalui Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK). Setiap perguruan tinggi berhak mengelola lebih dari satu program PPK. PPK boleh diusulkan oleh Fakultas/jurusan dengan melibatkan sejumlah dosen yang berpengalaman berwirausaha dari berbagai disiplin ilmu. PPK melaksanakan pembinaan kepada tenant melalui pelatihan manajemen usaha dan sejumlah kegiatan kreatif lainnya untuk menghasilkan wirausaha baru yang mandiri berbasis iptek. Tenant harus meningkatkan keterampilan dalam menghasilkan produk di program studi masing-masing. Pengelola PPK juga disarankan berkolaborasi dengan lembaga[1]lembaga yang terkait dengan pengembangan kewirausahaan, baik di dalam maupun di luar kampus, termasuk program pengembangan usaha produk intelektual kampus (PPUPIK) di perguruan tinggi masing-masing. Misi PPK adalah memandu perguruan tinggi menyelenggarakan unit layanan kewirausahaan yang profesional, mandiri dan berkelanjutan, serta berwawasan ekonomi berbasis pengetahuan. PPK harus mandiri dan operasionalnya berkelanjutan, sehingga PPK diberi peluang untuk mampu menjadi unit profit. PPK dapat dilaksanakan dalam bentuk pelatihan kewirausahaan, menempatkan mahasiswa untuk melaksanakan magang pada perusahaan yang mapan/unit-unit usaha/PPUPIK di perguruan tinggi tersebut dan memfasilitasi mahasiswa dalam berwirausaha. Pelatihan dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan kewirausahaan, mendorong tumbuhnya motivasi berwirausaha, meningkatkan pemahaman manajemen (organisasi, produksi, keuangan, dan pemasaran) serta membuat rencana bisnis atau studi kelayakan usaha. Kegiatan magang pada perusahaan/unit-unit usaha/PPUPIK dilaksanakan untuk memberikan pengalaman praktis kewirausahaan kepada mahasiswa dengan cara ikut bekerja sehari-hari pada unit usaha tersebut. Mahasiswa yang telah mulai berwirausaha, mahasiswa Program Kreativitas Mahasiswa Kewirausahaan (PKMK), Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) lainnya, Program Mahasiswa Wirausaha (PMW), mahasiswa yang berminat dan sedang merintis usaha, dan alumni yang berminat atau baru merintis usaha bisa menyempurnakan kegiatan kewirausahaan yang telah dilakukan sebelumnya, untuk meningkatkan usahanya. Pengelola Program PPK perguruan tinggi disarankan untuk menggali jenis komoditas bisnis para tenant yang diutamakan dalam bentuk produk barang/jasa yang unik dan unggul sesuai dengan bakat dan tidak hanya sekedar terpaku pada minatnya.\n\nUnit layanan PPK membina tenant yang telah diseleksi, dimana setiap tahun wajib menghasilkan minimal 1 (individua tau kelompok) wirausaha baru mandiri. Seleksi tenant baru dilaksanakan untuk menggantikan sejumlah tenant yang telah mandiri tersebut, sehingga tiap tahun jumlah tenant yang dibina tetap 1 orang atau 1 tim. Tenant dapat bersifat individu atau kelompok, apabila dalam bentuk kelompok maksimal jumlah anggotanya adalah 3 orang. Tenant dari alumni dibatasi maksimal 3 orang. Tenant dimungkinkan diberikan bantuan untuk pembelian peralatan atau perbaikan sarana produksi yang sifatnya bergulir. Program PPK diharapkan juga bersinergi dengan bidang kemahasiswaan perguruan tinggi untuk merekrut mahasiswa yang mendapatkan PKMK atau PKM lainnya, mahasiswa dan alumni yang sedang merintis usaha sebagai tenant.

Tujuan Kegiatan:

    1. menciptakan wirausaha baru mandiri yang berbasis iptek;
    2. meningkatkan jejaring antara kewirausahaan perguruan tinggi dengan masyarakat industri dan lembaga lainnya; dan
    3. menciptakan metode pelatihan kewirausahaan yang sesuai bagi mahasiswa PKMK/PKM lainnya/PMW/mahasiswa yang sedang merintis usaha/alumni wirausaha.
Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK)

Produk unggulan daerah merupakan produk berupa jasa dan barang dengan keunikan/ciri khas di tingkat desa/setingkat desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi, yang dihasilkan oleh koperasi, kelompok usaha masyarakat, dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Para pelaku usaha berupaya memanfaatkan dan mengoptimalkan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, maupun potensi budaya lokal, untuk mengembangkan produknya agar mudah dikenal, mudah didapat, dan berdaya saing yang tinggi. Potensi produk unggulan yang terdapat di berbagai wilayah Indonesia, memungkinkan untuk dikembangkan lebih lanjut dengan bantuan dosen di perguruan tinggi, melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat secara berkesinambungan selama tiga tahun dalam Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD). Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan dan substansi dari skema PPPE (Program Pengembangan Produk Ekspor), dan Hi-Link yang terdapat pada panduan edisi sebelumnya maka DRPM mengambil kebijakan untuk melebur kedua skema tersebut menjadi satu dengan skema PPPUD. Kriteria produk unggulan adalah : a) mempunyai kandungan lokal yang menonjol dan inovatif di sektor pertanian, industri, dan jasa, b) mempunyai daya saing tinggi di pasaran, c) jangkauan pemasaran yang luas baik di dalam negeri maupun global, d) mempunyai ciri khas daerah dan melibatkan tenaga kerja setempat, e) ketersediaan bahan baku memadai, f) tidak merusak lingkungan, berkelanjutan serta tidak merusak budaya setempat. Pengembangan produk unggulan juga akan lebih berhasil bilamana didukung oleh peran serta pemerintah daerah. Mitra program PPPUD adalah koperasi, kelompok usaha masyarakat, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan dengan karakter sebagai berikut: 1) Usaha sudah berjalan minimal satu tahun; 2) Merupakan produk/jasa unggulan daerah, seperti produk berbasis hasil perkebunan, pertanian, perikanan, makanan olahan, seni pertunjukan, kerajinan, dan industri kreatif lainnya; 3) produk/jasa yang memiliki keunikan/ciri khas lokal/daerah setempat; 4) potensi pasar dalam negeri atau tujuan ekspor; 5) bersifat ramah lingkungan dan berbasis budaya setempat; 6) calon mitra berjumlah satu mitra; 7) membutuhkan penerapan IPTEK; 8) berpotensi dapat dikembangkan lebih lanjut melalui program PPPUD; dan 9) bersedia memberi kontribusi dana minimum Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) per tahun, selama 2 tahun.

Tujuan Kegiatan:

    1. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan koperasi, kelompok usaha masyarakat , dan UMKM yang berperan memacu pertumbuhan produk/jasa unggulan daerah untuk pasar dalam negeri dan pasar global;
    2. meningkatkan kualitas dan kuantitas produk/jasa agar berdaya saing tinggi dengan tetap berpijak pada keunikan/ciri khas daerahnya;
    3. meningkatkan daya tarik produk/jasa unggulan kepada masyarakat luas/pasar, memperkuat koperasi, kelompok usaha masyarakat, dan UMKM agar tangguh, berkembang, dan memberikan pendapatan bagi masyarakat sekitarnya;
    4. berperan aktif menjaga keberlangsungan warisan budaya lokal;
    5. mempercepat difusi teknologi dan manajemen dari masyarakat perguruan tinggi ke masyarakat industri; dan
    6. mengembangkan proses link and match antara perguruan tinggi, industri, Pemda dan masyarakat luas.
Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPUD)

Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus (PPUPIK), perguruan tinggi berpeluang memperoleh pendapatan dan membantu menciptakan wirausaha baru. Hasil riset perguruan tinggi yang merupakan inovasi baru dan mempunyai nilai ekonomis serta mendapat perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) seperti hak cipta atau paten, merupakan aset yang sangat berharga bagi pertumbuhan dan perkembangan PPUPIK. Program PPUPIK diharapkan mampu mendorong perguruan tinggi dalam membangun akses yang menghasilkan produk jasa dan/atau teknologi hasil ciptaannya sendiri. Wujud PPUPIK di perguruan tinggi dapat berupa unit usaha, sebagai contoh: pusat produksi, pusat konsultasi, pusat desain, pusat pelatihan, pusat perbaikan dan perawatan, pusat penelitian dan pengembangan, dan pusat perawatan kesehatan. PPUPIK dapat bermitra dengan Bank, BUMN, Pemda, Investor dan dapat juga bermitra dengan kalangan industri lainnya. PPUPIK dapat dikelola oleh kelompok dosen sesuai dengan kompetensinya di level laboratorium, perencana percontohan, bengkel, jurusan/departemen, fakultas/sekolah, UPT, pusat riset dan pengembangan atau lembaga lain yang berada di dalam perguruan tinggi tersebut. Sekali didirikan, PPUPIK diharapkan dapat semakin berkembang melalui pengembangan penguasaan ilmu pengetahuan, riset, ketekunan berusaha dan kejelian menangkap peluang yang ada di masyarakat baik internal maupun eksternal kampus. Misi program PPUPIK adalah menciptakan akses sosialisasi produk-produk intelektual dosen yang unggul dan inovatif di lingkungan perguruan tinggi dalam kerangka pemenuhan kebutuhan masyarakat baik internal maupun eksternal kampus.

Tujuan kegiatan:

    1. mempercepat proses pengembangan budaya kewirausahaan di perguruan tinggi;
    2. membantu menciptakan akses bagi terciptanya wirausaha baru;
    3. menunjang otonomi kampus perguruan tinggi melalui perolehan pendapatan mandiri atau bermitra;
    4. memberikan kesempatan dan pengalaman kerja kepada mahasiswa;
    5. mendorong berkembangnya budaya pemanfaatan hasil riset perguruan tinggi bagi masyarakat; dan
    6. membina kerjasama dengan sektor swasta termasuk pihak industri dan sektor pemasaran.
Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus (PPUPIK)

Perkembangan ekonomi masyarakat Indonesia banyak terjadi di wilayah perdesaan. Kekayaan dan investasi masyarakat wilayah perdesaan tidak dinilai dari jumlah tabungan rupiah atau dollar, tapi berbasis pada kepemilikan properti dan harta (sungai, tanah, rumah, lahan, mineral) bahkan kekayaan hayati (hutan, peternakan, pertanian, perikanan, dan lain-lain). Tentu saja potensi ini, akan lebih eksis, berdaya saing, dan berpotensi untuk dikembangkan karena berkaitan erat dengan hidup dan kehidupan manusia serta lingkungan. Pengembangan kawasan perdesaan menjadi isu penting dalam 5 tahun terakhir. Kemajuan perdesaan sangat mempengaruhi stabilitas nasional baik dari segi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan. Bahkan karena begitu pentingnya desa sebagai aset, sejarah, warisan, dan titik awal perkembangan peradaban bangsa, negara telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang diimplementasikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai tindaklanjutnya, pemerintah menggulirkan program hibah pembangunan pedesaan. Sejalan dengan program pemerintah untuk percepatan perekonomian desa yang berfokus menangani infrastruktur, maka Perguruan Tinggi harus memiliki kepedulian dengan berkontribusi memberikan penguatan melalui aplikasi sains dan teknologi, model kebijakan, serta rekayasa sosial berbasis riset. Perkembangan sosial ekonomi desa akan lebih cepat dengan dibangunnya infrastruktur dan terbukanya akses. Sentuhan dari perguruan tinggi berupa hilirisasi hasil riset multidisiplin akan memberikan akselerasi kualitas dan kuantitas kemajuan desa di segala bidang (sosial, ekonomi, hukum, kesehatan, budaya, pendidikan, pertanian, ketahanan pangan, maritim, energi baru dan terbarukan, lingkungan dan lainnya) tanpa meninggalkan nilai unggul atau ciri khas yang telah dimiliki desa tersebut. Dukungan dari PEMDA/instansi pemerintah atau pemangku kepentingan terkait (program CSR dari industri/institusi) akan memberikan penguatan bagi keberhasilan program. Isu-isu penting yang ditangani dalam program ini antara lain pendidikan, kesehatan, lingkungan dan konservasi, pangan, energi, pariwisata, budaya, industri kreatif, penatakelolaan wilayah/sumber daya alam dan sumber daya manusia, moral, karakter dan etika, maritim, dan lainnya. Dengan demikian, akan terbangun Desa Mitra perguruan tinggi yang memiliki keunggulan tertentu sebagai icon dan penggerak utama pembangunan desa sekaligus sebagai salah satu model sains-techno and tourism park. Beberapa contoh hasil kegiatan PPDM terbentuknya Desa Sentra Halal Food, Desa Kerajinan Bambu, Desa Konservasi Tanaman/Satwa Langka, Desa Mandiri Energi, Desa Sentra Organic Farming, Kampung Kuliner, Desa Wisata, Desa Adat/Seni Budaya, Desa Garam Beryodium, Desa Sehat, Desa Bersyariah, Desa Bina Lingkungan, Desa Cagar Budaya, Desa Cagar Alam, dan sebagainya. Sentra-sentra pada desa tersebut menjadi science-techno-park perguruan tinggi. Sehingga bisa dijadikan obyek untuk pengabdian dan pembelajaran bagi mahasiswa, dosen dan tamu dalam dan luar negeri.

Tujuan Kegiatan:

    1. mengaplikasikan hasil riset unggulan perguruan tinggi yang sesuai dengan urgensi kebutuhan masyarakat desa;
    2. memberikan solusi permasalahan masyarakat desa dengan pendekatan holistik berbasis riset multidisiplin;
    3. membantu program pemerintah dalam pembangunan masyarakat dan wilayah desa;
    4. membantu mensukseskan terlaksananya program RPJM Desa;
    5. meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa;
    6. mempercepat pembangunan desa pada berbagai bidang secara berkelanjutan;
    7. memperkuat sinergi perguruan tinggi (PT) dengan pemangku kepentingan terkait dalam pembangunan desa; dan
    8. membentuk Desa Mitra sebagai salah satu model science-techno-park perguruan tinggi.
Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM)

Program Kemitraan Wilayah (PKW) dilatarbelakangi berbagai permasalahan yang merupakan masalah kewilayahan yang terjadi di masyarakat dalam satu desa atau satu kelurahan, antara lain, yaitu: a. ketidakmapanan sebagian besar masyarakat terhadap pembangunan kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat dalam era globalisasi; b. iptek perguruan tinggi belum secara sengaja ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat desa atau kelurahan; c. potensi masyarakat maupun sumber daya alam lingkungannya belum termanfaatkan dengan baik dan arif; dan d. penatakelolaan fisik kewilayahan yang belum proporsional dan profesional. Misi program PKW adalah untuk meningkatkan kemandirian, kenyamanan kehidupan, sekaligus kesejahteraan masyarakat melalui keterlibatan aktif publik (inisiatif dan partisipatif), Pemkot/Pemkab berbasis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), non RPJMD dan perguruan tinggi (kepakaran). Pada awalnya PKW mempunyai 3 bentuk yaitu: PKW-PEMDA, PKW-CSR dan PKW-PEMDA-CSR. Perbedaan yang tegas di antara ketiganya terletak pada sumber dana pendukungnya. Dana program PKW bersumber dari DRPM Deputi Bidang Penguatan Risbang, PEMDA dan/atau CSR. Usulan program PKW disusun bersama pihak terkait yang meliputi: Perguruan Tinggi Pengusul, Perguruan Tinggi Mitra, Pemkab/Pemkot dan/atau CSR. Adanya perguruan tinggi Mitra dipertimbangkan untuk membangun tradisi kebersamaan antar perguruan tinggi sekaligus dimaksudkan sebagai penyempurna jenis kepakaran yang diperlukan dalam pelaksanaan PKW. Perguruan tinggi Mitra dapat dipilih dari perguruan tinggi wilayah PKW. Acuan yang digunakan dalam menyusun usulan PKW tersebut adalah RPJMD Pemkab/Pemkot dan non RPJMD sesuai dengan wilayah PKW. PKW dilaksanakan untuk memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan kewilayahan seperti bidang pendidikan, kesehatan, sosial budaya, ekonomi, pariwisata, sarana prasarana, produksi (pertanian, peternakan, perikanan, industri kreatif, dan lain-lain), lingkungan, administrasi dan pemerintahan desa. PKW diposisikan sebagai wujud kontribusi nyata perguruan tinggi dalam menyukseskan program kewilayahan yang diturunkan Pemkab/Pemkot dari RPJMD dan non RPJMD. Dengan demikian sinergisme yang dibangun dalam PKW diwujudkan dalam bentuk kerja sama kepakaran, pengintegrasian, kebersamaan dalam pelaksanaan program maupun kontribusi pendanaan.

Tujuan kegiatan:

    1. menciptakan kemandirian, kenyamanan dan kesejahteraan masyarakat melalui sinergi kepakaran masyarakat perguruan tinggi, kemampuan dan kebijakan Pemkab/Pemkot seperti tertuang dalam RPJMD, non RPJMD dan potensi masyarakat desa atau kelurahan; dan
    2. menemukan solusi atas persoalan yang dihadapi Pemkab/Pemkot dan/atau masyarakat serta secara langsung atau tidak langsung berpotensi memengaruhi kenyamanan kehidupan masyarakat.
Program Kemitraan Wilayah (PKW)

KATEGORI PKM DESENTRALISASI

PPMUPT harus mengacu kepada Renstra Pengabdian kepada Masyarakat di UNISM. Pengelolaan PPMUPT meliputi seleksi, pelaksanaan program, monitoring dan evaluasi, dan pelaporan diserahkan kepada perguruan tinggi. Perguruan tinggi juga berkewajiban melakukan penjaminan mutu setiap tahapan pengabdian kepada masyarakat.

Tujuan Kegiatan:

    1. mempercepat target capaian renstra pengabdian kepada masyarakat PT;
    2. mengaplikasikan hasil riset unggulan perguruan tinggi yang sesuai dengan urgensi kebutuhan masyarakat; dan
    3. memberikan solusi permasalahan masyarakat.
Program Pemberdayaan Masyarakat Unggulan Perguruan Tinggi (PPMUPT)

PPIM ditujukan untuk dapat membantu mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat umum seperti kemiskinan, kesetaraan gender dan inklusi sosial, bencana alam, keamanan, kesehatan, pendidikan, lingkungan, kependudukan, sosial politik dan masalah sosial lainnya; dan masalah yang dihadapi oleh masyarakat ekonomi produktif seperti masalah produksi, manajemen, dan pemasaran. Khalayak sasaran (mitra) PPIM dapat berupa kelompok usaha masyarakat (seperti Bumdes atau unit usaha desa lainnya), Koperasi, dan kelompok usaha ekonomi produktif yang dibentuk oleh lembaga negara/LPK/LPNK. Mitra dari kelompok masyarakat umum seperti karang taruna, dasa wisma, pokdarwis, dan kelompok masyarakat umum lainnya yang ada di desa. Mitra ditentukan minimal dua kelompok masyarakat umum, atau dua kelompok masyarakat ekonomi produktif; atau satu kelompok masyarakat umum dan satu kelompok masyarakat ekonomi produktif. Bidang kegiatan yang dilaksanakan dalam PPIM merupakan program prioritas yang sudah ditentukan. Implementasi skema PPIM dilaksanakan dengan mengacu kepada hasil penilaian kinerja PT dengan melihat capaian semua aspek pada Standar Nasional Pengabdian kepada masyarakat. Hasil analisis penilaian kinerja ini, utamanya kompetensi perguruan tinggi untuk melaksanakan tugas hilirisasi Iptek kepada masyarakat, dapat digunakan sebagai acuan untuk memberikan penugasan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.

Tujuan Kegiatan:

    1. memberikan dukungan, penguatan, dan pendampingan pelaksanaan program prioritas dalam implementasi kerjasama dengan lembaga negara/LPK/LPNK;
    2. memberikan solusi terhadap permasalahan prioritas di suatu wilayah;
    3. membentuk/mengembangkan sekelompok masyarakat yang mandiri secara ekonomi dan sosial;
    4. membantu menciptakan ketentraman, dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat; dan
    5. meningkatkan keterampilan berpikir, membaca dan menulis atau keterampilan lain yang dibutuhkan (softskill dan hardskill).
Program Penerapan Iptek kepada Masyarakat (PPIKM)
SKEMA PENDANAAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Skema PendanaanSyarat Tim PenelitiWaktu PelaksanaanBiaya (Rp) Juta
Program Kemitraan Masyarakat (PKM)Ketua: S2, As.Ahli
Anggota pelaksana min.S2 ber NIDN/NIDK atau blm
Anggota maks:2 org
Keterlibatan mhs min: 1 org
1 thn 5 - 10 juta
Program Kemitraan Masyarakat Stimulus (PKMS)Ketua: minimal S2, As.Ahli
Anggota pelaksana min.S2 ber NIDN/NIDK atau blm
Anggota maks:2 org
Keterlibatan mhs min: 1 org
1 thn 5 - 10 juta
Program Pengembangan Kewirausahaan (PPK)Ketua: minimal S3 atau S2 minimal As.Ahli
Anggota pelaksana min.S2, As.Ahli
Anggota maks:3 org
Keterlibatan mhs min: 1 org
1 - 2 thn10 - 15 juta
Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD)Ketua: minimal S3 atau S2 minimal As.Ahli
Anggota pelaksana min.S2, As.Ahli
Anggota maks:3 org
Keterlibatan mhs min: 1 org
1 - 2 thn10 - 15 juta
Program Pengembangan Desa Mitra (PPDM)Ketua: minimal S3 atau S2 minimal As.Ahli
Anggota pelaksana min.S2, As.Ahli
Anggota maks:3 org
Keterlibatan mhs min: 1 org
1 - 2 thn10 - 15 juta
Program Pemberdayaan Masyarakat Unggulan PT (PPMUPT)Ketua: minimal S3 atau S2 minimal As.Ahli
Anggota pelaksana min.S2, As.Ahli
Anggota maks:3 org
Keterlibatan mhs min: 1 org
1 - 2 thn10 - 15 juta
Program Penerapan Iptek kepada Masyarakat (PPIKM)Ketua: minimal S3 atau S2 minimal As.Ahli
Anggota pelaksana min.S2, As.Ahli
Anggota maks:3 org
Keterlibatan mhs min: 1 org
1 - 2 thn10 - 15 juta
Program Kemitraan Wilayan (PKW)Ketua: minimal S3 atau S2 minimal As.Ahli
Anggota pelaksana min.S2, As.Ahli
Anggota maks:3 org
Keterlibatan mhs min: 1 org
1 - 2 thn10 - 15 juta
Program Pengembangan Usaha Produk Intelektual Kampus (PPUPIK)Ketua: minimal S3 atau S2 minimal As.Ahli
Anggota pelaksana min.S2, As.Ahli
Anggota maks:3 org
Keterlibatan mhs min: 1 org
1 - 2 thn 10 - 15 juta