Pusat Studi

Sebagaimana diamanatkan oleh UU Pendidikan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 45 menegaskan bahwa penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Pusat studi adalah sebuah lembaga atau unit di dalam perguruan tinggi yang memiliki fokus penelitian dan studi mendalam terhadap isu-isu spesifik dalam suatu bidang. Tujuan adanya pusat studi yaitu untuk mengembangkan pemahaman yang lebih mendalam dan menghasilkan solusi inovatif dalam bidang studi tertentu. Pusat studi merupakan hal yang penting dalam perannya untuk menggali pengetahuan dan inovasi di lingkungan perguruan tinggi. Kegiatan pusat studi berupa kegiatan penelitian, pengembangan, dan kolaborasi dengan berbagai pihak terkait serta berusaha menghasilkan luaran yang dapat memberikan dampak positif dalam bidang studi yang menjadi fokusnya. Selain itu, memanfaatkan keahlian akademik dan sumber daya yang ada di perguruan tinggi. Pusat Studi bekerja melalui berbagai kegiatan yang meliputi penelitian, pengembangan kurikulum, kerja sama dengan pemerintah dan industri, serta mengadakan konferensi dan seminar untuk mendiskusikan dan membagikan pengetahuan terkait bidang studi yang menjadi fokusnya. Pusat Studi juga melibatkan para akademisi, peneliti, dan mahasiswa dalam kegiatan-kegiatan ini, sehingga menciptakan lingkungan yang memfasilitasi pertukaran ide dan kolaborasi.

Pengelolaan Pusat Studi di Universitas Sari Mulia diatur dalam Peraturan Rektor Nomor 002 Tahun 2024. Pusat Studi berada di bawah koordinasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM). Pengusulan pembentukan pusat studi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dapat dilihat pada Panduan Pendirian Pusat Studi.

Secara garis besar tahapan pengusulan pusat studi adalah sebagai berikut :

  1. Pusat studi diusulkan beranggotakan minimal enam orang peneliti yang berasal dari minimal dua fakultas (atau minimal tiga program studi dari dua fakultas). Rekam jejak peneliti setiap peneliti menjadi kriteria penting dalam penilaian kelayakan pembentukan Pusat Studi.
  2. Pendirian pusat studi dilakukan dengan cara mengajukan surat usulan kepada Ketua LPPM yang dilengkapi dengan persyaratan pendirian.
  3. Persyaratan pada poin 3 adalah dalam bentuk proposal (unduh template proposal)
  4. Usulan yang masuk akan dievaluasi oleh tim verifikasi yang terdiri dari Ketua LPPM dan tim yang ditunjuk oleh LPPM.
  5. Pengajuan pusat studi yang sudah lengkap dan terverifikasi selanjutnya akan dipresentasikan kepada tim Penilai Internal yang terdiri dari Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Sumberdaya dan tim yang ditunjuk oleh Ketua LPPM.
  6. Tim Penilai Internal akan mengundang tim pengusul pusat studi baru untuk mempresentasikan usulannya dalam sebuah rapat. Tim Penilai akan menilai Pusat Studi tersebut layak atau tidak untuk dibuka.